Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Termasuk 6 WNA, 29 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

                  Termasuk 6 WNA, 29 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Denpasar -

                  Sebanyak 29 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendapat remisi khusus hari raya Waisak.

                  Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berstatus sebagai warga negara asing alias WNA.

                  Rinciannya, empat orang berasal dari Thailand, satu orang berasal dari Jepang, serta satu orang berasal dari Australia.

                  Dari 29 narapidana alias napi yang menjalani hukuman, mereka mendapat remisi yang berbeda, yakni 15 hari (empat orang), 30 hari (20 orang), 45 hari (1 orang) dan 60 hari (4).

                  Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah diumumkan Minggu (4/6/2023) lalu.

                  Ia mencontohkan, misalnya, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

                  "Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," terang Anggiat.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: