Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Bule Amerika Bikin Ulah, Aniaya-Ancam Pakai Pisau Pelayan Kafe di Denpasar

                  Bule Amerika Bikin Ulah, Aniaya-Ancam Pakai Pisau Pelayan Kafe di Denpasar Kredit Foto: Dokumentasi Polresta Denpasar
                  WE Bali, Denpasar -

                  Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RJD (37) ditahan kepolisian karena tindakan pengancaman dan penganiayaan.

                  Nasib apes harus dialami seorang WNA asal Amerika Serikat RJD (37). Ia terpaksa diciduk kepolisian karena membuat ulah.

                  RJD diketahui membuat gaduh di sebuah kafe, Diamond Cafe yang terletak di Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 23.30.

                  Hal tersebut terungkap setelah RJD dilaporkan oleh korbannya yakni WO (20), seorang perempuan asal Malang.

                  Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, menceritakan kejadian bermula saat pelaku mendatangi kafe untuk minum-minum. Kebetulan saat itu, RJD dilayani oleh WO yang merupakan karyawan kafe.

                  Berselang 30 menit kemudian, bule Amerika Serikat tersebut tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku miliknya dan mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana.

                  "Dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara mengoreskan pada kaki korban," terang Bambang saat konferensi pers di Kantor Kapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/4/2023).

                  Lebih lanjut, Bambang Yugo mengatakan, korban sempat lari meminta pertolongan kepada rekannya saat RJD lengah.

                  Akan tetapi, hal tersebut justru membuat pelaku semakin naik pitam hingga akhirnya mengejar korban.

                  "Dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk," ujar eks Kapolres Sukoharjo tersebut.

                  "Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung kafe sehingga terjadi keributan," lanjutnya.

                  Atas perbuatannya tersebut, RJD didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

                  "Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," tutup perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: