Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNA 'Nakal' Lagi-lagi Berulah di Bali, Kali Ini Bule Kroasia Diusir gegara Jualan Properti

WNA 'Nakal' Lagi-lagi Berulah di Bali, Kali Ini Bule Kroasia Diusir gegara Jualan Properti Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Kroasia PB (Lk/48).

PB diusir dari Bali karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan memasarkan properti.

PB sendiri telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2023,"

"PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb)," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran pers yang diterima Selasa (29/8/2023).

Sugito menerangkan, penangkapan PB berawal dari informasi dari masyarakat. Bule Kroasia itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

"PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan," terang Sugito.

PB diketahui  terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya