Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bekuk 10 Remaja Aniaya-Tusuk Tukang Parkir hingga Tewas di Jalanan Denpasar

Polisi Bekuk 10 Remaja Aniaya-Tusuk Tukang Parkir hingga Tewas di Jalanan Denpasar Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang sempat mengegerkan media sosial, Minggu (4/6/2023) di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mengamankan sepuluh pelaku penganiayaan berujung kematian seorang tukang parkir bernama Yohanes Naikoi (33).

"Sepuluh pelaku masing-masing berinisial MI alias Ipan (19), GKKB alias Krisna (19), HAP alias Hery (18), ER alias Udin (17), DAJ alias Dimas (17), ARW alias Andre (17), KAMS alias Muja (15), PAPA alias Zena (15), CVK alias Calvin (14) dan RAT alias Rico (15)," kata Bambang dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 Wita, di mana korban korban sedang berjalan kaki di Jalan Moh Yamin dan setibanya di depan kantor TVRI, korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku bernama Muja yang saat itu dibonceng Krisna.

Karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung atas kanan Zena yang membuat pelaku kesakitan.

Selanjutnya Zena memutar balik motorĀ  untuk menghampiri korban dan diikuti oleh teman-temannya yang lain.

Pelaku, aku Bambang, menyebut para pelaku sempat mabuk di sebuah bar sebelum melakukan aksi penganiayaan berujung pembunuhan.

Yohanes dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul hingga akhirnya korban melarikan diri ke Jalan Dewi Madri.

"Dan di sana korban dipukul oleh para pelaku serta ditusuk dengan pisau oleh pelaku Krisna berulang-ulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Bambang Yugo.

Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan sepuluh luka tusuk yang ada pada tubuh korban, di antaranya pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban.

"Untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban," tambah Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, sepuluh pelaku yang masih remaja tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya