Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu Calon Anggota DPD RI Lanjutkan Proses Pendaftaraan Meski Pernah Terjerat Kasus Hukum

Satu Calon Anggota DPD RI Lanjutkan Proses Pendaftaraan Meski Pernah Terjerat Kasus Hukum Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Ketut Putra Ismaya, tetap melanjutkan proses pendaftaran meski pernah tersandung kasus hukum.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang menjadi salah satu syarat maju pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketut Ismaya meyakini dirinya tidak masuk dalam kategori yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru.

Lebih lanjut, Ketut Ismaya juga masih mempelajari PKPU baru. Ia menjelaskan dalam peraturan terbaru yang dilarang adalah narapidana yang diancam lima tahun penjara.

Ketut Ismaya menjelaskan di kasus hukum pertamanya ia dituntut tujuh bulan dan divonis hakim lima bulan. 

Lanjutnya, di kasus kedua dituntut jaksa satu tahun dan divonis hakim hanya menjalani rehabilitasi.

"Tetap maju karena kalau tiang (saya,red)  berdasarkan kasus tiang dulu. Kasus pertama tuntutan jaksa tujuh bulan, vonis hakim lima bulan dan kasus ke dua tuntutan jaksa satu tahun, vonis hakim rehab. Kami mau mempelajari arti dari aturan PKPU," jelasnya.

Ismaya kukuh bakal menjalani tahapan pendaftaran Calon DPD RI. Ia mengeklaim keputusan janggal karena proses tahapan sudah berjalan dan ia telah dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual dalam syarat  dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.

"Keputusan terus maju pasti terus, sekarang kami lagi rapatkan dengan adanya aturan yang tiba-tiba dikeluarkan padahal proses sudah berjalan," ujar Ismaya.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan LO (Liaison Officer) dan tim hukum Ismaya sudah sempat koordinasi ke KPU Bali terkait putusan pengadilan yang sesuai dengan makna putusan MK 12 /2023 dan persyaratan calon DPD PKPU 11/2023.

"Prinsipnya kami di KPU masih mempelajari dan akan mengadakan rapat dengan pihak terkait mengenai putusan MK dan syarat calon tersebut," tegasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: