Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! DPD RI Minta AWK Kosongkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret

Tegas! DPD RI Minta AWK Kosongkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta anggota DPD Rai dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK untuk mengosongkan ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024.

Hal tersebut tertuamg dalam surat DPD RI bernomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Dalam keterangam tersebut, AWK diminta segera mengemasi barang dan menanggalkan fasilitas yang disediakan oleh negara.

"Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibukota negara maupun di Ibukota Provinsi akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI Penggantian AntarWaktu," tulis Niqman dalam surat yang ditunjukkan kepada AWK.

Dalam surat tersebut, AWK tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI dapil Bali.

"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulis Niqman.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan WK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya