Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

AWK Surati KPU, Minta Penundaan Pengajuan Anggota DPD Penggantinya

AWK Surati KPU, Minta Penundaan Pengajuan Anggota DPD Penggantinya Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengajuan anggota pengganti antarwaktu (PAW) atau pengganti dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Bali.

AWK menempuh langkah tersebut lantaran saat ini dirinya tengah menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AWK menggungat BK DPD RI ke PTUN Jakarta pada 20 Februari 2024. Gugatan tersebut juga telah teregister dengan nomor PTUN.JKT-20022024WGW.

Senator berusia 43 tahun itu menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN," tulis AWK seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemecatan AWK.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Jokowi seperti dikutip dari Keppres tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya