Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor asal Australia Didepak dari Bali Gara-gara Langgar Izin Usaha

Investor asal Australia Didepak dari Bali Gara-gara Langgar Izin Usaha Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial TAW dideportasi dari Bali, Senin (21/2/2024). Perempuan paruh baya itu dideportasi lantaran perusahaan miliknya PT. TWC, melakukan pelanggaran jenis izin usaha.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, TAW merupakan seorang investor dan menjabat sebagai direktur di PT. TWC.

Perusahaan ini awalnya bergerak bidang konsultasi manajeme. Namun, setelah ditelusuri perusahaan tersebut justru melakukan aktivitas lain yakni bekerja sama dengan perusahaan agensi jasa keimigrasian sejak 2020 lalu.

"PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha," kata Dudy Duwita, Jumat (23/2/2024).

TAW sendiri diketahui sudah tinggal di wilayah Kediri, Tabanan, sejak 2020 dengan mengantongi visa jenis KITAS Investor di PT TWC.

Setelah mengetahui perusahaan TAW bermasalah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membatalkan izin tinggal yang bersangkutan sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

TAW selanjutnya diserahkan ke Rudenim Dwnpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Perempuan berusia 54 tahun itu akhirnya dipulangkan paksa di hari yang sama dengan tujuan akhir Perth International Airport.

"TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutur Dudy.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: