Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu-Satpol PP Kota Denpasar Berangus Ratusan APK Langgar Aturan

Bawaslu-Satpol PP Kota Denpasar Berangus Ratusan APK Langgar Aturan Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan mengatakan ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar dibongkar.

Aksi penertiban dilakukan secara serentak di empat kecamatan di Kota Denpasar pada Rabu (7/2/2024).

"Setelah direkap tadi kurang lebih totalnya ada 480-an APK yang terdiri dari bendera partai, spanduk, banner dan baliho," kata pria yang akrab disapa Gung Wah itu.

Agung menjelaskan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Yang mana dalam ketentuannya APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah harus diturunkan karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan tentang kepemiluan.

Dari jumlah APK yang ditertibkan, bendera partai yang paling banyak dibongkar karena dipasang atau dipaku di pohon, tiang listrik dan di trotoar jalan.

"Dari data yang saya terima yang paling banyak itu adalah bendera, presentasenya sekitar 70 persen adalah bendera yang cukup berbahaya karena sangat mengganggu pengguna jalan," imbuhnya.

Bawaslu, lanjut Gung Wah, telah melakukan langkah persuasi dengan menyurati partai-partai politik untuk diturunkan sendiri.

"Kita sudah lakukan langkah persuasif, kita imbaukan kepada parpol-parpol lewat surat seminggu yang lalu, tapi karena tidak diindahkan maka kita tertibkan APK mereka yang melanggar," tandasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: