Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Diminta Turunkan Balihonya Sendiri, Bawaslu: Kalau Satpol PP Turun Tidak Bisa Dipakai Lagi

Parpol Diminta Turunkan Balihonya Sendiri, Bawaslu: Kalau Satpol PP Turun Tidak Bisa Dipakai Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Bali, Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengimbau partai politik (parpol) untuk menurunkan balihonya sendiri karena belum memasuki masa kampanye yang jatuh pada 28 November mendatang.

Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Wirka menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan tindak pencegahan terhadap pemasangan baliho.

Bawaslu, kata Wirka, telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang mana dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban.

"Tapi yang paling penting kami mengupayakan pencegahan. Kita minta agar parpol menurunkan sendiri bersama kader-kadernya daripada kita dengan Satpol PP yang turun kasihan kan tidak bisa dipakai lagi nanti," ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Wirka menegaskan, Bawaslu Bali akan memberikan rekomendasi terhadap baliho-baliho yang boleh ditertibkan.

Ia menyebut, baliho yang "halal" ditertibkan adalah yang bermuatan kampanye seperti penyampaian visi misi, program kerja, dan citra caleg atau parpol peserta Pemilu 2024.

"Misalnya, hanya berisi foto, tidak ada ajakan visi misi, tidak ada nomor urut nah itu diperbolehkan, tapi pemasangannya ya haruslah ditempat tempat yang diizinkan oleh Pemda.

"Jangan sampai pemasangannya melanggar peraturan. Kalau itu terjadi nanti pemda yang akan menertibkan.

Bawaslu Bali juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi baliho yang terbukti melanggar.

"Kita minta secara prefentif dulu, minta kesadaran mereka untuk menurunkan sendiri, agar bisa dipakai lagi," tambah Wirka.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya