Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Sambangi Kapolda Bali Bahas Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna

MUI Sambangi Kapolda Bali Bahas Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna Kredit Foto: Polda Bali
WE Bali, Denpasar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, Kamis (11/1/2024).

Ketua MUI Bali Mahrusun Hadyono menyampaikan, kedatangan pihaknya menemui Kapolda Bali dalam rangka audiensi.

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah terkait beredarnya video viral anggota DPD RI dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) yang diduga menyinggung suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Menurut Mahrusun, pernyatan Arya Wedakartna tersebut dapat menimbulkan perpecahan antara umat Muslim dengan Hindu di Bali.

"Menyikapi hal tersebut, kami berharap agar Bapak Kapolda dapat menindaklanjutinya, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar dengan adanya pernyataan tersebut," terang Mahrusun, dalam siaran pers, Jumat (12/1/2024).

MUI, Mahrusun menambahkan Polda Bali dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan toleransi antar umat beragama di Pulau Dewata.

"Kami berharap kedepannya dari Polda Bali turut serta dalam mensosialisasikan bagaimana menghormati keberagaman yang ada, khususnya di Pulau Bali ini," tuturnya.

"Sehingga hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan antara suku, ras, dan agama yang dapat diantisipasi lebih awal."

Kapolda Bali Putra Narendra, mengklaim, jajarannya akan menindaklanjuti dugaan video viral AWK yang diduga menyinggung SARA.

Putra asli Tabanan itu menegaskan akan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika memang terdapat tindak pidana.

"Kami dari Polda Bali akan menindaklanjuti kendala-kendala yang tadi disampaikan, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Putra Narendra.

"Apabila tidak ada hukum yang dilanggar maka kami akan membantu menengahi dan memediasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan."

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya