Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

26 Warga Blasteran Ikuti Sidang Pewarganegaraan di Bali

26 Warga Blasteran Ikuti Sidang Pewarganegaraan di Bali Kredit Foto: Kemenkumham
WE Bali, Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Dua puluh enam warga blasteran tersebut diketahui mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Tim verifikator yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, mengajukan beberapa pertanyaan kepada WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

"Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI," ucap Palti, dalam siaran pers yang diterima Senin (11/12/2023).

Palti merinci, pemohon yang lahir dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang. Kemudian satu orang hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris (1 orang), hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat (1 orang).

"Hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman dua orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia satu orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss satu orang," tambah Palti.

Kemenkumham, lanjut Palti, akan melakukan verifikasi setelah proses sidang pewarganegaraan 26 warga blasteran tersebut.

"Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," timpal Palti.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya