Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Residivis Bonyok Dihajar Massa Usai Kepergok Jambret Kalung Emas saat Galungan

Residivis Bonyok Dihajar Massa Usai Kepergok Jambret Kalung Emas saat Galungan Kredit Foto: Polsek Denpasar Selatan
WE Bali, Denpasar -

Seorang residivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas milik lansia bernama Ni Made Wardani (68) yang hendak sembahyang.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Raya Sesetan gang Kelapa no 35 Sesetan Denpasar Selatan, Rabu (28/2/2024) pagi.

Saat itu, Made Wardani yang hendak sembahyang tiba-tiba didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor matic dan langsung menarik kalung yang dikenakan korban.

Saat hendak kabur, pelaku dihadang salah satu warga yang kebetulan melihat aksi penjambretan lalu menendang sepeda motor milik MS. Seketika pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar.

"Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam siaran pers yang diterima Kamis (29/2/2024) pagi.

"Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," timpalnya.

Kalpika menyebut, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan.

"Dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara," lanjutnya.

Made Kalpika menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, MS sempat mengintai korbannya. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dari tangan pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu buah kalung emas dan liontin, satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya, serta satu unit HP merk Samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi Sesetan.

"Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Made Kalpika Sari.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: