Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Ton! Investasi Masuk ke Bali Capai Rp 4,08 Triliun pada Kuartal I

Catat Ton! Investasi Masuk ke Bali Capai Rp 4,08 Triliun pada Kuartal I Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Bali, Bali -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali membeberkan jumlah investasi yang masuk pada kuartal I 2023.

Kepala Dinas PMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengungkap, investasi masuk ke Pulau Dewata hingga tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp 4,08 triliun.

Penanaman Modal Asing (PMA) alias investor asing masih mendominasi cuan yang parkir di Bali dengan nilai investasi mencapai Rp 2,66 triliun.

Sementara, dalam periode yang sama, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya sebesar Rp 1,41 triliun.

"Sumber Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal I sekitaran Rp 4 triliun masuk," ujar Ngurah Oka di Kantor Dinas PMPTSP, Jumat (14/7/2023).

Ngurah Oka merinci, investasi asing di Pulau Dewat didominasi di sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran.

Selanjutnya, hotel dan restoran, perdagangan dan reparasi, industri makanan dan jasa lainnya.

"Sampai triwulan I (investasi) masih di restoran dengan hotel," jelasnya.
Ngurah Oka menerangkan, Prancis menjadi negara dengan realisasi investasi PMA terbesar, yaitu sebanyak 967 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 31,6 juta.

Nomor dua ada negara tetangga Singapura dengan realisasi proyek sebanyak 249 dengan nilai investasi sebesar US$ 22,5 juta.

Disusul Rusia sebesar US$ 20,04 juta untuk 768 proyek, Australia sebesar US$ 17,18 juta tersebar di 527 proyek, dan Virgin Island Inggris sebesar US$ 10,55 juta dengan jumlah proyek 36.

Lebih jauh, data yang terpampang berasal dari sumber Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Ia mengingatkan pelaku usaha yang menggelontorkan modal di atas Rp 1 miliar untuk melaporkan kegiatan investasinya.
"Sekarang tergantung mereka mau tidak ngelaporin. Paham ngga ngelaporin?," tambah Ngurah Oka.

Ia mengeklaim, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM-nya.

"Di media sosial kami sudah, kewajiban untuk melaporkan LKPM. Tapi ya lagi-lagi karena tidak paham mungkin atau bagaimana," jelas Ngurah Oka.

Ia mencontohkan, usaha penyewaan kapal-kapal boat yang berada di kawasan Sanur dan Nusa Penida.

"Itu mesin satu saja sekitar Rp 250 juta, bergantung kuda (kekuatannya). Kalau 300 tenaga kuda, misalkan, Rp 300 juta. Itu baru mesin, belum kapalnya.

"Kalau dikalikan enam sudah Rp 1,8 miliar. Artinya, wajib lapor LKPM," urai Ngurah Oka.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya