Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Surat edaran tersebut berisi beberapa hal kewajiban dan larangan (do's dan don'ts) bagi turis asing yang berkunjung ke Bali.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, SE yang mulai berlaku sejak 31 Mei 2023 itu belum menyinggung soal larangan pendakian gunung.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dikabarkan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pendakian gunung.
"SE 4 kan belum ada menyingung (soal itu) dan masih dikaji lagi. Jadi kita masih menerima masukkan," ucap Cok Ace di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (12/6/2023).
"Tapi intinya bahwa masyarakat Hindu khususnya di Bali menyakini gunung adalah tempat disucikan dan disakralkan."
Cok Ace menerangkan, kawasan gunung saat ini menjadi sorotan karena disalahgunakan oleh turis atau wisatawan.
Bahkan, ia menemukan kasus ada turis yang mengadakan pesta hingga telanjang di puncak gunung.
"Ini tentu perlu pemikiran kita kedepan bagaimana satu sisi pariwisata kita berjalan, di sisi lain kesakralan dan kesucian keyakinan umat di Bali tidak terganggu itu saja intinya," tambah Cok Ace.
"Oleh sebab itu SE 4 belum menentukan masalah itu."
Terkait pemandu pendaki gunung yang dinilai mengalami kerugian gegara Perda pelarangan pendakian, tokoh Puri Ubud itu justru berpendapat lain.
"Justru kita Carikan jalan keluarnya apakah ada bentuk pengaturan dan lain sebagainya. Ditunggu saja," jelas Cok Ace.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement