Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Spa Bali 'Ngadu' ke Mahendra, Keberatan Pajak Naik 40 Persen!

Pengusaha Spa Bali 'Ngadu' ke Mahendra, Keberatan Pajak Naik 40 Persen! Kredit Foto: Pemprov Bali
WE Bali, Denpasar -

Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) menyampaikan keberatan soal pengenaan pajak hiburan 40-75 persen, Senin (15/1/2024).

BSWA yang bernaung di bawah PHRI Bali itu menemui Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk menyampaikan keluhannya.

BWSA yang diwakili oleh Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menemui Mahendra untuk mengadukan keberatan atas pengenaan pajak tersebut.

Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan, salah satunya dengan pemanfaatan potensi lokal 'boreh Bali'.

"Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan," Cok Ace.

Tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan.

"Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar," kilahnya.

Atas dasar itu, PHRI Bali menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen.

BSWA Bali, kata Cok Ace, juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali," sebut Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 itu.

PHRI dan BSWA Bali berencama akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI.

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Mahendra Jaya menyarankan, PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

"Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu," perwira polisi dengan dua bintang di pundak ini.

Sekadar informasi, kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya