Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Catat Kenaikan 232 Persen Permohonan Perlindungan, Kasus Investasi Bodong Nomor Satu!

LPSK Catat Kenaikan 232 Persen Permohonan Perlindungan, Kasus Investasi Bodong Nomor Satu! Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Badung -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 7.777 permohonan perlindungan pada 2022. Jumlah tersebut naik 232 persen dari tahun 2021 yang hanya 2.341 permohonan.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan jumlah tersebut didominasi oleh pengaduan kasus robot trading alias investasi bodong.

Ia mencatat, sebanyak 3.725 korban mengajukan permohonan pengajuan restitusi kasus robot trading.

Selain itu, ada yang mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat para pelaku dengan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Peningkatan jumlah permohonan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading/ investasi ilegal yang menonjol pada 2022, yakni 3.725 permohonan," kata Livia di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/5/2023).

Livia menjelaskan, dari 7.777 permohonan yang masuk, ada 6.104 hang telah ditindaklanjuti dengan penelaah.
Sementara 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan yang tidak lengkap.

"Permohonan yang tidak lengkap tersebut adalah permohonan yang berasal dari pihak yang bukan merupakan saksi/ korban/ pelapor/ ahli/ saksi pelaku secara langsung, namun permohonan dari instansi yang terkait atau pihak lainnya," ujar Livia menerangkan.

Livia mengatakan, LPSK wajib melakukan konfirmasi kepada saksi atau korban.

Artinya, mereka memang benar memiliki kesadaran atau niat untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya