Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Saksi Ganjar-Mahfud di Bali Tolak Rekapitulasi Suara

Waduh! Saksi Ganjar-Mahfud di Bali Tolak Rekapitulasi Suara Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyebut saksi pasangan calon (paslon) nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.

Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan mengatakan, hampir semua saksi Ganjar-Mahfud di Bali menolak menandatangani berita acara.

"Hampir semua kabupaten/kota saksi paslon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes kepada proses pelaksanaan, tetapi bukan ke hal teknis ya," ungkap John Darmawan, Senin (4/3/2024).

John menyebut, meski menolak menandatangani berita acara, hal tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi suara.

"Tidak mempengaruhi hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu, tetapi lebih ke proses memberikan masukan dan review terhadap proses pelaksanaan pemilu secara nasional," tutur John lagi.

"Itu yang disampaikan dan itu sudah dituangkan di kejadian khusus."

Mantan Ketua KPU Denpasar itu juga menegaskan, rekapitulasi suara masih sesuai jadwal.

"Rekapitulasi tetap sah dan juga sudah disahkan berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing," timpal John Darmawan.

"Ya, berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkatan kabupaten/kota. Tadi kan saya sampaikan, dari 3 yang sudah selesai, kejadiannya seperti itu dan tetap juga kami sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatan provinsi."

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya