Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Pemecatan Arya Wedakarna Seharusnya Dibaca Saat Sidang Paripurna?

Surat Pemecatan Arya Wedakarna Seharusnya Dibaca Saat Sidang Paripurna? Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menanggapi rumor surat pemberhentian anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang diduga bocor ke publik.

Putu Rio mengatakan, awalnya ia menerima informasi bahwa surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, akan dibacakan dalam sidang paripurna mendatang.

"Awalnya saya juga diinfo begitu. Tapi tadi dikonfirmasi Sekjen, tidak lagi menunggu pembacaan di sidang," kata Putu Rio, Kamis (29/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Keppres terkait pemecatan Arya Wedakarna pada 22 Februari 2024.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Jokowi seperti dikutip dari Keppres tersebut.

Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali pun juga telah menerima salinan surat tersebut. Sesuai regulasi, Arya Wedakarna alias AWK sudah tak "berkantor" lagi per tanggal 22 Februari 2024.

"Per 22 Februari Pak AWK (Arya Wedakarna) sudah bukan anggota DPD RI lagi," timpal Putu Rio.

Terkait siapa yang mengisi posisinya, Putu Rio masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita menunggu dari KPU," jelasnya singkat.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya