Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Bali 'Kantongi' 986 Aduan Pinjol Ilegal Sepanjang 2023

                  OJK Bali 'Kantongi' 986 Aduan Pinjol Ilegal Sepanjang 2023 Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Badung -

                  OJK Bali 'Kantongi' 986 Aduan Pinjol Ilegal Sepanjang 2023

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menerima 986 pengaduan masyarakat tentang keberadaan pinjaman online (pinjol) sepanjang 2023.

                  Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata juga menyampaikan terdapat 11 laporan investasi ilegal atau bodong.

                  Meski begitu, Jimmy mengatakan, OJK sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat hingga mencapai 94,52 persen.

                  "Itu semua memang kita tindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Temuan sudah ada mulai 2019, OJK telah menutup ribuan situs online ilegal," tegas Jimmy, di Kampus Universitas Dhyana Pura, Badung, Rabu (203/2024).

                  Jimmy menjelaskan, masalah pinjol ini banyak terjadi di masyarakat, seperti biaya-biaya yang tidak diungkap diawal, baik biaya transaksi dan suku bunga yang tinggi, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran.

                  Jika ditemukan tanpa izin, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Polri, untuk menutup situs website tersebut.

                  "Kita juga cantumkan mana website yang legal dan mana yang ilegal. Itu ada di website OJK sebagai informasi buat masyarakat," terangnya.

                  Jimmy menyebut, masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, apabila mengalami masalah soal pinjaman online ini.

                  "Jika ditawarkan oleh pinjol itu bisa dicek, apakah perusahaan ini memiliki izin dan terdaftar di OJK. Jika sudah terdaftar, apakah produk yang ditawarkan itu juga berizin.

                  "Bukan hanya perusahaan, tapi produk yang ditawarkan juga memiliki izin, seperti itu," tegas Jimmy.

                  Terkait maraknya investasi bodong, OJK Bali terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

                  "Kalau berinvestasi itu, seperti apa. Tadi ada dua L yaitu Legal dan Logis yang harus diperhatikan oleh masyarakat," kata Jimmy lagi.

                  OJK, kata Jimmy juga telah membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memelototi aktivitas investasi ilegal

                  "Disitu anggotanya, selain OJK, juga ada dari kepolisian, Kementerian Koperasi dan juga dinas terkait, termasuk kejaksaan. Disitu kita bersinergi," tutup Jimmy.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: