Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Buleleng Gugat OJK dan BRI Buntut Uang di Rekening Hilang, Kerugian Capai Rp 248 Juta!

Petani Buleleng Gugat OJK dan BRI Buntut Uang di Rekening Hilang, Kerugian Capai Rp 248 Juta! Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Buleleng -

Seorang warga Buleleng Nyoman Werdiasa menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) TBK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buntut kehilangan uang di rekening senilai Rp 248 juta.

Werdiasa yang merupakan seorang petani itu membuka tabungan di BRI sejak 4 Oktober 2016.

Saat dinyatakan hilang, saldo terakhir korban tercatat senilaiĀ  Rp 248.149.485,80 (dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan empat ratus delapan puluh lima koma delapan rupiah).

Werdiasa mengisahkan, kasus ini berawal dari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.14 Wita. Saat itu, ia tiba-tiba menerima notifikasi melalui SMS dan email yang berisikan informasi transfer dari rekening korban ke sejumlah rekening bank lain.

"Saya tidak pernah transfer atau transaksi di hari itu. Bagaimana mungkin ada transaksi yang tidak sepengetahuan saya bisa terjadi. Dan saya hanya menerima notifikasi bahwa transaksi itu sudah terjadi," ungkap Werdiasa.

"Dari mana mereka tahu nomor rekening saya. Darimana mereka tahu PIN saya. Dan yang paling menyakitkan saya adalah setelah ada notifikasi tersebut, saya buka aplikasi BRImo, tetapi aplikasi tersebut sudah terblokir, sudah tidak bisa diakses."

Werdiasa selanjutnua menghubungi call center BRI untuk menjelaskan kronologi raibnya uang miliknya.

BRI, kata Werdiasa, menjelaskan tidak ada transaksi yang terjadi. Namun untuk keamanan uang, korban meminta agar nomor rekening sementara diblokir dulu.

Pihak call center BRI setuju diblokir namun meminta korban agar mendatangi BRI tempat dimana rekening dibuka.

"Karena kejadiannya Sabtu malam, dimana BRI sudah tutup dan besoknya libur, maka kami baru bisa mendatangi BRI Banyuatis pada Senin (21/8/2023). Saat itu kami berkomunikasi dengan petugas di teller BRI," ujar Werdiasa.

"Kami juga menyerahkan HP kami agar bisa dicek oleh petugas. Dan benar, telah terjadi transfer dengan sangat janggal. Saya hanya bisa menangis saat itu."

Ia kemudian menceritakan, ia sempat menghubungi call center BRI, mereka berdalih tak ada transaksi meski telah menerima notifikasi.

"Karena pada hari Sabtu saat notifikasi masuk tersebut, tidak ada informasi yang pasti terhadap keadaan uang di rekening saya. Petugas beralasan tidak ada sistem untuk akses ke sisa saldo milik saya," ujar Werdiasa.

"Tetapi saat print rekening koran, bukti transfer terjadi hanya beberapa menit atau sebelum komunikasi dengan call center BRI. Artinya dari bukti notifikasi itu, transfer atau transaksi itu tidak sampai 5 menit, uang raib semua."

Berdasarkan print out dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban.

Saat konfirmasi soal aplikasi BRImo yang tidak bisa diakses, dijelaskan bahwa sebelum hal tersebut terjadi terdapat SMS yang baru diketahui oleh korban pada 21 Agustus 2023, menyebutkan perangkat BRimo anda berubah.

Werdiasa bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Erlangga Gautama, mencoba mengadukan hal ini ke OJK Bali. Pihaknya kemudian pengaduan resmi ke BRI dan OJK Bali.

Namun jawaban OJK terutama sangat tidak memuaskan. Pihak BRI malah meminta nasabah untuk mengurus sendiri ke Bank Jago. Setelah dicek, Bank Jago itu adalah bank virtual, tidak punya kantor secara fisik.

"Kami juga sudah ke OJK. Ternyata OJK hanya membuat surat pengantar ke BRI. Masa sekelas OJK hanya seperti itu, hanya seperti pegawai Pos mengantar surat. Tidak ada upaya sama sekali untuk memediasi, mempertemukan kami dengan BRI. Kami disuruh kembali ke BRI yang hasilnya sama saja, yakni disuruh berkoordinasi dengan Bank Jago," timpal dia.

Merasa tak digubris, Werdiasa bersama tim kuasa hukum kemudian melaporkan kasus tersebut secara perfata ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Adapun pihak yang dilaporkan atau tergugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia TBK sebagai tergugat dan OJK sebagai turut tergugat.

"Dapat kita lihat bersama buruk dan lemahnya sistem dari BRI, sehingga nasabah jadi korban. Dan dapat kita lihat pula secara jelas dan terang telah terjadinya kegagalan sistem yang dimiliki oleh BRI, karena tidak melakukan pencegahan dan konfirmasi secara rinci kepada pemilik akun BRImo ataupun pemilik perangkat pemindahan perangkat BRImo.

"Nasabah sangat dirugikan apalagi yang dirugikan adalah nasabah miskin, petani kecil di desa," pengacara yang biasa dipangil Pak Dega ini.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya