Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  ASN di Buleleng Ikut Kampanye Salah Satu Paslon, Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Setahun

                  ASN di Buleleng Ikut Kampanye Salah Satu Paslon, Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Setahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Bali, Buleleng -

                  Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng terlibat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres. Ia disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun.

                  Sekretaris Daerah (Sekda) BulelengGede Suyasa yang juga Ketua Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait tindakan ilegal oknum ASN tersebut.

                  Suyasa mengungkapkan laporan sampai pada Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng.

                  Dari rekomendasi Bawaslu, yang bersangkutan melanggar pasal 5 huruf n poin 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

                  Suyasa mengatakan, oknum PNS tersebut terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

                  "Itu masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Oleh karena itu, dari tim mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Nanti kepala daerah yang menetapkan," jelas Suyasa.

                  Selain oknum ASN, Suyasa menjelaskan, Pemkab Buleleng juga menerima aduan pelanggaran yang dilakukan seorang tenaga kontrak.

                  Yang bersangkutan langsung dijatuhi terguram tertulis oleh pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja.

                  Tenaga kontrak tersebut terbukti mengunggah foto ke media sosial bersama calon legislatif (caleg) dan berpose menunjukkan dukungan terhadap caleg tersebut.

                  Suyasa melanjutkan, pelaporan dilakukan langsung ke pimpinan perangkat daerah karena yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak adalah pimpinan perangkat daerah.

                  "Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah. Diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga," kata Suyasa.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: