Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN di Badung Jadi Tersangka gegara Minta Duit-Janjikan Pegawai

ASN di Badung Jadi Tersangka gegara Minta Duit-Janjikan Pegawai Kredit Foto: Kejari Badung
WE Bali, Badung -

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan PS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung sebagai tersangka.

PS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023) karena dugaan kasus gratifikasi.

PS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan untuk menawarkan seseorang agar diterima sebagai pegawai non ASN.

Dari hasil aksinya tersebut, ia mengantongi uang tunai sebesar Rp 665 juta yang berasal dari orang tua dan calon pegawai non ASN tersebut.

PS sempat mengancam, apabila tidak dibayar, posisi atau formasi yang dijanjikan akan ditempati oleh orang lain.

"Pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN,"

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana dalam siaran pers, Jumat (3/2/2023).

"Pada 2021 tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN," jelasnya.

Ancana menegaskan, penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2023. 

PS langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," katanya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya