Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara menangkap I Ketut Suandita (29) yang terlibat kasus penipuan berkedok sumbangan pembuatan ogoh-ogoh.
Pria yang akrab disapa Genjek itu berhasil diamankan pihak berwajib pada Sabtu (27/102924) lalu di Jalan A. Yani Utara, Denpasar Utara.
Peristiwa bermula saat Ernawati (22), pemilik toko di Jalan Antasura, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara melaporkam ke polisi. Saat itu, pelaku yang mengaku dari pemuda setempat meminta sumbangan sebesar Rp 100 ribu dengan dalih pembuatan ogoh-ogoh.
Namun, setelah konfirmasi ke lingkungan di lokasi kejadian, ternyata pelaku bukan pemuda desa setempat.
Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi. Pelaku dan barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang dipakai saat kejadian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah kehabisan uang di jalan. Pelaku telah melakukan tindakan serupa sebelumnya di wilayah lain, namun tidak berhasil," jelas Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, dalam siaran pers.
Pelaku sendiri telah menjalani sidang Tipiring, Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Informasi dari SIPP PN Denpasar menunjukkan bahwa pelaku sudah tiga kali menjalani persidangan dengan kasus serupa sebelumnya," tambah Carlos.
Penulis: Nuranda Indrajaya
Editor: Nuranda Indrajaya