Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Denpasar Godok Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh

Pemkot Denpasar Godok Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana menyebut, usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.

Ketut Sudiana menambahkan, Ranprerda ini nantinya diharapkan bisa menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar, yang mana memiliki penduduk yang heterogen.

"Jadi nanti dengan adanya Perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi," ucap Sudiana, Kamis (15/3/2024).

Sementara, Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan Perda ini.

Sebagai bentuk dukungan, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar.

"Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali," tutur dia.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi mengatakan, Pemkot Denpasar segera menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah yang mengatur Pedoman Pelestarian Ogoh-Ogoh yang diharapkan bisa berlaku pada Pengerupukan Tahun Caka 1947/Tahun Masehi 2025.

Perda ini nantinya menjadi Pedoman Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh serta sebagai Pendamping Keputusan Bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upedesa Kota Denpasar tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi.

"Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara, Penyegelan dan penyitaan sementara Ogoh-Ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif.

"Semoga nantinya proses ini dapat berjalan lancar dan pelaksanaan rangkaian Nyepi Caka 1947 tahun 2025 mendatang dapat berjalan lancar," ungkap dia.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya