Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  17 Anak Punk Diamankan gegara Ganggu Ketertiban Umum di Denpasar

                  17 Anak Punk Diamankan gegara Ganggu Ketertiban Umum di Denpasar Kredit Foto: Pemkot Denpasar
                  WE Bali, Denpasar -

                  Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dan Polsek Denpasar Utara menertibkan anak punk di beberapa ruas jalan, Sabtu (6/1/2024) malam Wita.

                  Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban dilaksanakan karena aktivitas anak punk tersebut mengganggu ketertiban unum.

                  Bawa Nendra menjelaskan, dalam penertiban tersebut, tim gabungan mengamankan 17 anak punk

                  "Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," kata Bawa Nendra dalam siaran pers yang diterima Senin (8/1/2024).

                  Bawa Nendra menyebut, penertiban anak punk ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

                  Satpol PP, lanjut Bawa Nendra, tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.

                  "Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar," terang Bawa Nendra.

                  Lebih jauh, ke-17 anak punk yang diamankan nantinya akan diberi sanksi dengan sebelumnya mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

                  "(Berharap) tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik," ucap Bawa Nendra.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: