Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  2 Pria China Eks Napi Pencurian Diusir dari Bali, Sempat 7 Bulan Masuk Bui

                  2 Pria China Eks Napi Pencurian Diusir dari Bali, Sempat 7 Bulan Masuk Bui Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
                  WE Bali, Badung -

                  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua pria asal China, CH (45) dan YW (37) setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

                  CH dan YW sempat mendekam selama tujuh bulan akibat tindak pidana pencurian.

                  Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan pendetesian terhadap CH dan YW pada 22 November 2023 setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan.

                  Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pendeportasian CH dan YW.

                  "CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23/11/2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong," terang Suhendra.

                  Suhendra menerangkan, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: