Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Bule Lansia Australia Diusir dari Bali gegara Sewakan Properti

2 Bule Lansia Australia Diusir dari Bali gegara Sewakan Properti Kredit Foto: Imigrasi Singaraja
WE Bali, Buleleng -

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara (WN) Australia PNL (Lk/62) dan RAL (Pr/60) karena penyalahgunaan izin tinggal.

PNL dan RAL diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan properti. Padahal keduanya berstatus masuk ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan.

Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, keduanya telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Senin (4/12/2023).

"Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide)
dengan tujuan akhir Adelaide, Australia," kata Hendra lewat siaran pers.

PNL dan RAL diketahui berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.

Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja yang melakukan pemeriksaan, menemukan bukti-bukti bahwa dua bule lansia asal Australia itu melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti.

"Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," tegas Hendra Setiawan.

Dua WN Australia tersebut dianggap melanggar  pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan," terang Hendra.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya