Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali Kredit Foto: Pemprov Bali
WE Bali, Badung -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan bahasa Bali. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut, komitmen Pemprov Bali dalam usaha melestarikan bahasa Bali tertung dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

"Peraturan tersebut sekaligus menjadikan Bahasa Bali sebagai identitas dan jati diri masyarakat Bali. Dan jika ada institusi yang juga ingin menguatkan, kita patut menghargai," jelas Dewa Indra saat membuka Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali di Kuta, Badung, Senin (18/3/2024).

Pemprov Bali, kata Dewa Indra, komitmen dalam melindungi Bahasa Bali sudah dijalankan dari hulu ke hilir.

Di hilir telah dilakukan melalui berbagai program oleh Pemprov Bali seperti penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

"Dalam acara yang dilaksanakan selama sebulan penuh, terdapat banyak lomba hingga penghargaan kepada insan yang giat dalam melestarikan Bahasa Bali," imbuh Dewa Indra.

Lebih jauh, Dewa Indra berharap keberadaan Balai Bahasa Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, turut berperan serta dalam usaha pelestarian Bahasa Bali.

"Program yang dilahirkan harus dapat menjadi pemantik dan mampu menggetok tularkan langkah-langkah pelestarian bahasa Bali sampai pada ruang lingkup terkecil dalam kehidupan masyarakat," jelasnya.

Sementara, Kepala Balai Bahasa Bali Valentina Lovina Tanate menjelaskan, Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Indonesia yang telah diamanatkan pada pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, serta UU nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo, menegaskan upaya pelestarian Bahasa Daerah bukan hanya sebuah program.

Namun, kata dia, hal ini merupakan sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan secara kontinyu.

"Kita melalui proses yang cukup panjang, seperti Rakor, diskusi, pelatihan kepada guru master sehingga para guru tersebut bisa menyalurkan ilmunya ke guru lainnya dan bermuara ke anak-anak didik," terangnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya