Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Warga Asing Diamankan Gegara Bikin Onar Saat Nyepi di Badung

4 Warga Asing Diamankan Gegara Bikin Onar Saat Nyepi di Badung Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Senin (13/3/2024) di daerah Kuta Selatan, Badung.

Pertama, seorang WNA asal Rusia berinisial MB (51) yang dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat Nyepi.

Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan pecalang setempat mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB diperiksa.

Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap bule perempuan asal Rusia tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MB diketahui terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku sampai 10 November 2023.

"Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Rabu (13/3/2024).

Suhendra melanjutkan, Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain MB, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan seorang bule tanpa identitas yang keluyuran saat Nyepi. WNA berjenis kelamin pria itu diketahui mengendarai motor tanpa busana dan ditemukan di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat diperiksa, bule tersebut tersebut tidak bisa diajak komunikasi diduga karena mengalami depresi. Selanjutnya, ia dibawa ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

"Tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga infomasi lainnya," jelas Suhendra.

Tak berhenti disitu, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan dua WNA saat Nyepi. Mereka diamankan di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk Taman Penta Jimbaran, Senin (11/3/2024) malam Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21) dan JC (21).

"Setelah diberi peringatan oleh pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," jelas Suhendra.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya