Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kakek Asal Australia Diusir dari Bali Gegara Tak Mampu Bayar Denda Overstay

Kakek Asal Australia Diusir dari Bali Gegara Tak Mampu Bayar Denda Overstay Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Seorang kakek berkewarganegaraan Australia AJT (71) dideportasi dari Bali karena tidak mampu membayar denda overstay.

Ia dianggap telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Gede Dudy Duwita mengatakan, AJT dideportasi pada Rabu (6/3/2024) dengan biaya ditanggung yang bersangkutan.

"Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," kata Dudy, dalam siaran pers, Kamis (7/3/2024).

Dudy menceritakan, AJT awalnya datang ke Bali pada 4 Desember 2023 dalam rangka libur menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 2 Januari 2024.

Nasib malang dialami AJT saat akan pulang ke negara asalnya. Ia mengalam cedera pada kaki yang didapatkan saat malam Tahun Baru 2024 di Kuta, Badung. Akibatnya, ia tidak dapat berjalan keluar.

Pensiunan pekerja listrik itu pun tidak bisa menghindari overstay. AJT selanjutnya mendatangi staf maskapai di Bandara Ngurah Rai untuk membahas tiketnya yang kadaluwarsa.

"Pihak airline tidak mampu berbuat banyak dan tetap menyatakan bahwa tiket tersebut sudah tidak berlaku lagi," kata Dudy.

AJT kemudian membeli tiket kepulangan lagi yang dijadwalkan pada 13 Januari 2024. Sayangnya, ia kembali mengalami nasib apes karena pada saat pemeriksaan pihak imigrasi, ia dinyatakan overstay selama 55 hari.

AJT sempat mendatangi Konsulat Jenderal (Konjen) Australia untuk mendapat bantuan meski berakhir nihil.

Lansia asal Negeri Kanguru itu lantas melaporkan situasi yang dialaminya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai pada 26 Februari 2024.

Imigrasi Ngurah Rai mengambil keputusan untuk mendetensi AJT dan memproses pendeportasian. Selanjutnya, ia dititipkan ke Rudenim Denpasar.

"Setelah didetensi selama 9 hari, AJT dapat dideportasi ke kampung halamannya pada 6 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," tutup Dudy.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: