Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi, KPU Bali Buka Suara

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi, KPU Bali Buka Suara Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali angkat suara terkait saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, para saksi hanya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

"Dia (saksi) menolak menandatangani berita acara, enggak ada menolak hasil," kata Agung Lidartawan di Kantor KPU Bali, Selasa (5/3/2024).

Agung Lidartawan melanjutkan, meski saksi Ganjar-Mahfud di Bali menolak, suara yang telah masuk dan terekap tetap dinyatakan sah.

"Enggak, mau semua saksi enggak menandatangani gakpapa, proses itu gak boleh dihalangi," tutur mantan Ketua KPU Buleleng tersebut.

Lebih jauh, Agung Lidartawan juga tidak mengetahui alasan mengapa saksi Ganjar-Mahfud menolak penandatanganan berita acara rekapitulasi suara.

"Menurut informasi katanya sama semua, ga tau ada perintah atau apa. Jadi kalau sama di sini pengamatan apa, saksi itu lah yang menyaksikan, mestinya apa yang dikomentari apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan," tambah Agung Lidartawan.

Terlepas dari itu, Agung Lidartawan menampik adanya kecurangan dalam prosesi tahapan Pemilu 2024.

Ia juga mempunyai bukti video saksi apabila ada yang menganggap penyelenggara Pemilu curang.

"57 (video) saya ada, semua kecamatan ada. Dan semua saksi bilang ini sudah transparan. Ini Plano sudah dibuka. Liat di Youtube KPU Bali. Ada panwas, saksi-saksi," tutupnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya