Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengevaluasi kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan mengatakan, evaluasi dilakukan secara langsung dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Adapun yang dievaluasi terkait penggunaan hak pemilih daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK)
"Contoh salah satu penulisan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang kadang-kadang terbalik dan inilah yang kami sesuaikan kembali," tutur John Darmawan, Sabtu (2/3/2024).
"Terkait proses perolehan hasil suara itu tidak ada proses perubahan."
Untuk Pilkada serentak pada November mendatang, KPU Bali meminta petugas KPPS agar teliti mendata pemilih.
"Mereka kurang teliti untuk melihat penggunaan KTP elektronik, pemahaman yang kurang bahwa ketentuan regulasi bahwa pemegang KTP elektronik hanya bisa diperkenankan memilih sesuai alamat domisilinya. Itu yang mungkin menjadi titik fokus kami," tandasnya.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Advertisement