Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menyerahkan santunan berupa uang sejumlah Rp 46 juta kepada Sa'iun Anam (58), petugas linmas yang meninggal sehari sebelum hari pencoblosan, Selasa (13/2/2024).
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyampaikan, santunan telah diberikan Selasa (20/2/2024) kemarin kepada ahli waris yang bersangkutan.
"Kemarin kayaknya. Iya (besaran santunan) Rp 46 juta kepada ahli waris," katanya singkat.
Sebelumnya, KPU Bali mencatat terdapat dua penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saaf bertugas.
Selain Sa'iun Niam, Kepala Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkup, Karangasem, Bali, I Ketut Tapa (55) juga meninggal dunia.
Tapa meninggal karena sakit mag, infeksi paru-paru, dan otak pada 5 Februari 2024 lalu.
"Kita masih lihat data-datanya apakah yang bersangkutan tertanggung apa engga selama proses BPJS itu.
"Masih diinikan (didata,red) sama administratifnya di Karangasem," timpalnya.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Advertisement