Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petugas Linmas TPS di Jembrana yang Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta

Petugas Linmas TPS di Jembrana yang Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta Kredit Foto: KPU Jembrana
WE Bali, Jembrana -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menyerahkan santunan berupa uang sejumlah Rp 46 juta kepada Sa'iun Anam (58), petugas linmas yang meninggal sehari sebelum hari pencoblosan, Selasa (13/2/2024).

Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyampaikan, santunan telah diberikan Selasa (20/2/2024) kemarin kepada ahli waris yang bersangkutan.

"Kemarin kayaknya. Iya (besaran santunan) Rp 46 juta kepada ahli waris," katanya singkat.

Sebelumnya, KPU Bali mencatat terdapat dua penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saaf bertugas.

Selain Sa'iun Niam, Kepala Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkup, Karangasem, Bali, I Ketut Tapa (55) juga meninggal dunia.

Tapa meninggal karena sakit mag, infeksi paru-paru, dan otak pada 5 Februari 2024 lalu.

"Kita masih lihat data-datanya apakah yang bersangkutan tertanggung apa engga selama proses BPJS itu.

"Masih diinikan (didata,red) sama administratifnya di Karangasem," timpalnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya