Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bali Larang Peserta Pemilu Kampanye di Masa Tenang, Termasuk Medsos!

KPU Bali Larang Peserta Pemilu Kampanye di Masa Tenang, Termasuk Medsos! Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di masa tenang.

Agung Lidartawan meminta peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di semua sarana, seperti spanduk, baliho maupun media massa.

"Tak ada lagi kampanye di dalam apapun, dalam bentuk apapun. Iya, semua. Termasuk media sosial," kata Agung Lidartawan, di Denpasar, Sabtu (10/2/2024).

KPU Bali, lanjut Agung Lidartawan, juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lain seperti Bawaslu dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Maka itu mulai tanggal 12, kami beserta Bawaslu, beserta seluruhnya akan bergerak untuk membersihkan yang besok tanggal 11 masih ada," tutur eks Ketua KPU Buleleng tersebut.

"Tanggal 12, 13 kita turun bersama-sama untuk membersihkan."

Ia juga berharap peran masyarakat dalam penertiban APK yang belum tersentuh petugas gabungan.

"Kalau di gang-gangnya mungkin masih ada disampaikan dan kita akan bersihkan. Paling tidak, masyarakat bisa menurunkan sampai misalnya kalau berbesar, direbahkan saja dan tidak mengganggu aktivitas kegiatan masyarakat," timpal Lidartawan.

Lebih jauh, KPU Bali juga telah berkomunikasi dengan seluruh partai peserta untuk menurunkan spanduk dan baliho mereka.

"Saya sudah berkoordinasi dengan seluruh ketua-ketua partai, kita sudah undang kemarin di kantor, prinsipnya mereka akan menurunkan mulai malam ini seterusnya, sampai selesai," tandas pria asli Bangli ini.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya