Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arya Wedakarna Boleh Maju Pemilu 2024 Meski Dipecat BK DPD RI, tapi...

Arya Wedakarna Boleh Maju Pemilu 2024 Meski Dipecat BK DPD RI, tapi... Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menanggapi kasus calon anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna yang baru saja dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Agung Lidartawan menilai, Arya Wedakarna masih bisa melanjutkan kontestasinya sebagai calon anggota DPD RI dapil Bali pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi dilihat dulu putusannya, apakah ada tindak pidana Pemilu apa engga. Kalau nggak ada, ya nggak bisa," kata Lidartawan, Sabtu (3/1/2024).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng itu melanjutkan, Arya Wedakarna alias AWK statusnya masih sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Sekarang statusnya (AWK) masih (DCT) ngga ada masalah. Karena saya belum baca putusannya. Kalau ada ancaman pidana 10 tahun begitu, ya boleh dipermasalahkan," ucap Agung Lidartawan.

"Kalau sekarang putusan etik saja, kan tidak mengganggu. Nggak ada syarat calon digugurkan karena ini," tambah putra asli Bangli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan memecat Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI, Jumat (2/1/2024).

Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya