Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penertiban Parkir Liar di Denpasar, 19 Kendaraan Ditempeli Stiker

Penertiban Parkir Liar di Denpasar, 19 Kendaraan Ditempeli Stiker Kredit Foto: Pemkot Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan khususnya parkir liar di kawasan Jalan Cargo hingga Jalan Gajah Mada, Denpasar, Senin (29/1/2024).

Kegiatan ini turut menindak 19 kendaran yang terdiri atas kendaraan roda enam dan roda empat dengan penempelan stiker.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar.

Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

Sriawan menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Menurutnya, parkir sembarangan mengganggu penguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara. 

"Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan.

"Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK, sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya