Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda-Pelaku Usaha Spa se-Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Buntut Regulasi Kenaikan Pajak Hiburan

Pemda-Pelaku Usaha Spa se-Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Buntut Regulasi Kenaikan Pajak Hiburan Kredit Foto: Pemprov Bali
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah daerah (Pemda) se-Bali serta asosiasi yang menaungi jasa usaha spa sepakat untuk mengajukan kebijakan Insentif Fiskal terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut tercetus dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Pemkab/Pemkot se-Bali dan Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (26/1/2024).

Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terkait pemerintah yang mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 hingga 75 persen, sempat menjadi sorotan media dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi terkait yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya terkait kebijakan insentif fiskal bagi pelaku usaha spa di Bali.

"Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi.

"Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,," ungkap Mahendra Jaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pihaknya mendorong pemda untuk segera mengajukan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Dalam regulasu tersebut, Kepala Daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional," tandasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya