Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sopir Taksi Viral Palak-Ancam Wisman Pakai Sajam Dibekuk di Bandara Juanda

Sopir Taksi Viral Palak-Ancam Wisman Pakai Sajam Dibekuk di Bandara Juanda Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Sopir taksi viral karena memeras dan mengancam dua warga negara asing menggunakan senjata tajam (sajam) Toebkae (20) berhasil diamankan oleh tim AVSEC Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/1/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Jumat (5/1/2024).

"Jadi pada saat yang bersangkutan hendak menaiki pesawat diduga akan keluar dari Surabaya," ucap Jansen.

Jansen mengatakan, Polda Bali sempat berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam upaya pencarian pelaku.

"Kemarin sore dari Polda Bali, dalam hal ini Krimsus (kriminal khusus) berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kemudian Polresta Denpasar dan Polres Badung, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur.

"Dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Saat ini, Yanuarius tengah dalam perjalanan menuju Bali untuk proses hukum di Polresta Denpasar. Pemuda asal Nusa Tenggara Timur itu dijadwalkan tiba hari ini.

Meski begitu, kepolisian kesulitan untuk menindak Yanuarius karena dua WNA yang menumpang taksi tersebut belum diketahui identitasnya dan belum melapor secara resmi.

"Sampai saat ini memang kendalanya untuk lebih lanjut keterangan dari si korban belum bisa kita gali kejadian yang sebenarnya, karena hingga saat ini kedua warga negara asing yang diduga sebagai korban tersebut belum membuat laporan secara resmi di kantor kepolisian," ucap Jansen.

Kendati belum bisa memproses Yanuarius, Polresta Denpasar sudah menyiapkan dakwaan. Setidaknya ada tiga dakwaan yang "dihadiahkan" kepada Yanuarius.

Yaitu, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kemudian Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sajam sendiri.

"Dengan ancaman hukuman tadi 10 tahun," tandas Jansen.

Sebelumnya, Yanuarius viral karena video pemerasan dan pengancaman menggunakan sajam terhadap dua wisman di sebuah mobil taksi.

Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.

Dari rekaman yang beredar, sopir taksi asal Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT itu tengah mengancam dua WNA dengan menggunakan sebuah senjata tajam (sajam) dan meminta pembayaran jasa taksi sejumlah 50 dolar AS.

"Namun WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp 50 ribu. Kemudian WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh sopir taksi (pelaku) di depan Hotel The Legian Seminyak," terang Jansen.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya