Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Bali Tegaskan Personelnya Netral Selama Amankan Pemilu 2024

Polda Bali Tegaskan Personelnya Netral Selama Amankan Pemilu 2024 Kredit Foto: Polda Bali
WE Bali, Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan para personelnya bersikap netral selama mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. Jansen mengatakan, polisi wajib bersikap netral dalam menghadapi kontestasi setiap tahapan Pemilu 2024.

Netralitas polisi, kata Jansen, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.

"Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Jansen dalam siaran pers yang diterima Senin (13/11/2023).

Selain itu, Jansen menegaskan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat," tutur eks Kapolresta Denpasar tersebut.

"Bahkan, sejumlah pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoaks sehingga membuat kondusivitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi terganggu."

Jansen menegaskan, loyalitas Polri khususnya Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang.

"Netralitas Polri dalam Pemilu termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres adalah harga mati," tutup Jansen.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: