Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wanita Rusia Eks Napi Kasus Narkoba Diusir dari Bali!

Wanita Rusia Eks Napi Kasus Narkoba Diusir dari Bali! Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Rusia TG (39), yang sempat terlibat kasus kepemilikan narkotika berupa ganja kering.

TG diketehui datang pertama kali ie Bali pada Januari 2019 lalu menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berlibur.

Apes, bule Rusia tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 28 Maret 2022 lalu ketika berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar.

Saat itu, itu terbukti membawa satu plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram netto.

Atas perbuatannya, TG divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunan narkotika golongan I bagi diri sendiri, seperti yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TG dinyatakan "lulus" dari Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar pada 17 Agustus 2023 lalu dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pendeportasian.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, TG diserahkan ke Rudenim Denpasar di hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan proses pendeportasian lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, TG sempat didetensi selama 51 hari sebelum dipulangkan Jumat (6/10/2023) setelah proses administrasi rampung.

TG, lanjut Babay, dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

Bule asa Negeri Beruang Merah itu dideportasi melalyi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow.

"Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat," lanjut Babay.

Tak hanya dideportasi, TG juga dimasukkan daftar penangkalan alias dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: