Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bali Surati BKD, Antisipasi ASN-Pegawai Honorer Ditetapkan Jadi Caleg

KPU Bali Surati BKD, Antisipasi ASN-Pegawai Honorer Ditetapkan Jadi Caleg Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bakal menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di seluruh kabupaten/kota terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengecek status bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertanding pada Pemilu 2024.

Agung Lidartawan menyebut, pihaknya mengantisipasi bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

"Surat itu menyampaikan, meminta bantuan BKD itu untuk mengecek misalnya ada ASN atau tenaga kontrak yang masuk dalam itu (DCS) yang belum mundur (sebagai ASN atau tenaga kontrak) supaya bisa melaporkan ke kita," ungkap Agung Lidartawan, Senin (21/8/2023).

Mantan Ketua KPU Buleleng itu berharap, jika ada ASN atau pegawai honorer yang terdaftar sebagai bacaleg bisa diberikan sanksi.

"Dan juga mereka nanti bisa memberikan sanksi sebenarnya setelah DCT nanti. Kalau sudah ditetapkan ya harus dihentikan karena sudah berwarna (berpartai) mereka.

"Jadi ini dalam rangka supaya semua terlibat dalam rangka pencermatan ini," tuturnya melanjutkan.

Agung Lidartawan melanjutkan, KPU Bali mengeklaim masih banyak bacaleg yang berubah mengubah status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Banyak yang mungkin berlindung di bawah KTP-nya yang masih swasta tapi dia sudah menjadi PPPK misalnya atau yang lainnya," ungkap Lidartawan lagi.

"Ini yang kita antisipasi supaya kami tidak dianggap tidak berusaha untuk membelajarkan masyarakat untuk melaporkan."

Ia juga tidak ingin, KPU Bali dianggap tidak profesional andai meloloskan bacaleg yang bermasalah seperti ASN dan pegawai honorer.

"Sehingga nanti takutnya kami setelah ditetapkan kemudian dilaporkan ke DKPP ternyata Ketua KPU Bali beserta anggotanya tidak profesional karena meloloskan calon-calon yang mungkin tidak memenuhi syarat.

"Padahal kami tidak memiliki kewenangan untuk aktif di sana, kami menunggu aduan masyarakat," pungkas dia.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya