Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Ciduk 2 WN Afrika yang Palsukan Paspor di Bali

Imigrasi Ciduk 2 WN Afrika yang Palsukan Paspor di Bali Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua warga negara asing (WNA ) asal Afrika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (31/5/2023).

Mereka masing-masing adalah MSH (37) asal Mesir dan YBI (26) kewarganegaraan Nigeria.

Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni penggunaan paspor palsu.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (1/6/2023).

Sugito menceritakan kedua WNA tersebut diamankan pada waktu yang berbeda.

MSH yang membawa paspor terbitan Amerika Serikat diamankan pada 16 Mei 2023 lalu tepatnya saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, petugas merasa ragu dengan keaslian paspor yang digunakan oleh MSH. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," urai Sugito.

Sementara, YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan WN Nigeria itu berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan.

"Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut," jelasnya.

Sugito menambahkan, saat itu petugas Imigrasi  meyakini bahwa paspor yang digunakan oleh YBI merupakan dokumen palsu. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam terhadap MSH dan YBI, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023.

"Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan," terang Sugito.

Sugito mengeklaim, pihaknya mendapatkan cukup bukti atas dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dua WN asal Afrika tersebut.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat, antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," jelas Sugito.

Ia menerangkan, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya