Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kotori Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Baliho Kedaluwarsa

Kotori Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Baliho Kedaluwarsa Kredit Foto: Pemkot Denpasar.
WE Bali, Bali -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, pamflet, serta umbul-umbul rusak dan kedaluwarsa pada Rabu (18/1/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan bahwa penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota Denpasar dalam aspek ketenteraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum.

Baca Juga: Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

“Kami ingin melihat Kota Denpasar bersih dari spanduk, banner, pamflet, serta umbul-umbul yang telah kedaluwarsa dan memenuhi ruas jalan di wilayah Denpasar,” ujar Sudarsana, mengutip Humas Pemkot Denpasar pada Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izin pemasangan telah habis.

“Kami berharap masyarakat lebih aktif mencabut sendiri baliho, spanduk, maupun banner yang mereka pasang, terutama yang telah habis masa izinnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar, Kelurahan Sesetan Tertibkan Belasan PKL dan Pedagang Bermobil

Dalam penertiban tersebut, terdapat 28 banner, 7 pamflet, 2 baliho, dan 1 umbul-umbul yang ditertibkan. Penertiban akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.

Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya