Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Langkah Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Juga Ubah Jam Kerja ASN

Ikuti Langkah Pemprov Bali, Pemkot Denpasar Juga Ubah Jam Kerja ASN Kredit Foto: Pemkot Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi memberlakukan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Denpasar, Kamis (1/2/2024).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi menjelaskan, pemberlakukan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

ASN, lanjut Kusuma Dewi, akan bekerja selama lima hari dari Senin-Jumat dengan total waktu kerja 37,5 jam tidak termasuk istirahat.

Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit.

Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 WITA atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya," ujarnya.

Untuk pengawasan Surat Edaran, Kusuma Dewi mengatakan, bakal diserahkan langsung kepada masing-masing atasan dan dikoordinir oleh pimpinan OPD.

"Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perubahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah melakukan perubahan jam kerja bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Bali sejak 7 Januari 2024.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya