Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM Kredit Foto: Diskominfos Bali.
WE Bali, Bali -

Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2023, menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.

Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan pascapandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Meski PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Bali Ajak Warga Tetap Lakukan PHBS

“Saya melihat kondisi pandemi Covid-19 di Bali sudah terkendali. Terlebih, pemerintah telah mencabut PPKM beberapa minggu yang lalu,” ungkap Gubernur Koster, mengutip Diskominfo Bali pada Kamis (19/1/2023).

Meski telah dicabut, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali yang juga menjabat Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin, berpesan agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin.

Baca Juga: Gubernur Koster : Efektivitas Penanganan Pandemi Kunci Terbukanya Kembali Pariwisata Bali

Sejumlah peraturan yang dicabut melalui Pergub ini antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2022 mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, dan Peraturan Gubernur Nomor 10/2021 yang mengatur saksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: