Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik Kredit Foto: Pemkot Denpasar.
WE Bali, Bali -

Untuk memperoleh pemahaman dan solusi mengenai penyelenggaraan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, pada Selasa (17/1/2023).

Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan bahwa rapat FKP tersebut membahas rancangan, penerapan, dampak, serta evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Gandeng KPU, Pemkot Denpasar Adakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

“Dalam meningkatkan pelayanan di Disdukcapil, kami telah melakukan beberapa inovasi, seperti penempatan mesin ADM di empat lokasi, yakni di Gedung Sewaka Daharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padangsambian Klod, dan Kantor Desa Tegal Harum. Kami juga memiliki inovasi lain, seperti Aplikasi Taring Dukcapil, Siak desa/kelurahan, Sapa Gojek/Grab, JB Pelangi, Si Candra, Kramatamiu Samskara Grahasta, dan Identitas Kependudukan Digital,” papar Juli Artabrata, mengutip Humas Pemkot Denpasar pada Selasa (17/1/2023).

Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, ditargetkan 25% masyarakat Denpasar memiliki KTP Digital pada 2023.

“Kami berharap pada 2023, sekitar 25% warga memiliki KTP Digital. Target tersebut sudah ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk mensukseskan target tersebut, kami telah mengajukan surat kepada Bapak Sekda (Ida Bagus Alit Wiradana), supaya bisa menginformasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Denpasar untuk segera download aplikasi-aplikasi tersebut,” pesannya.

Baca Juga: Ketua TP PKK Bali Ingatkan Peran Penting PKK dalam Masyarakat

Rapat tersebut menghasilkan beberapa identifikasi masalah, seperti terdapat tempat yang tidak lagi ditempati pemilik yang tertera dalam data pemerintah. Dari permasalahan ini, pihaknya telah mengajukan legal linier ke pusat regulasi profesional.

Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya