Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

506.607 Orang Wajib E-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar Jemput Bola Lakukan Perekaman

506.607 Orang Wajib E-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar Jemput Bola Lakukan Perekaman Kredit Foto: Pemkot Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan kegiatan jemput bola dalam perekaman KTP Elektronik (E-KTP) di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Minggu (8/10/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat dan menyeluruh secara nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, saat ini penduduk Denpasar berjumlah 660.984 orang.

Dimana, dari jumlah tersebut, kata Artabrata, sejumlah 506.607 orang wajib rekam E-KTP.

Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman e-KTP tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

"Kegiatan jemput bola ini sudah kami lakukan sejak lama, terutama menyasar siswa sekolah yang sudah berusia 16 tahun ke atas," ungkap Artabrata.

"Tapi khusus untuk hari ini kami hanya berfokus pada kegiatan perekaman e-KTP saja," lanjut dia.

Artabrata mengatakan, warga yang telah melakukan perekaman E-KTP mendapat manfaat, seperti kemudahan mengurus perubahan-perubahan data administrasi yang berkaitan dengan kependudukan.

"Serta mengantisipasi munculnya data ganda," tambahnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya