Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan belasan spanduk, banner, dan baliho kedaluwarsa pada Kamis (12/1/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan bahwa penertiban spanduk, banner, dan baliho ini menyasar Jalan Bypass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung.
Baca Juga: Ketua TP PKK Bali Ingatkan Peran Penting PKK dalam Masyarakat
“Terdapat dua spanduk, tujuh banner, dan dua baliho yang kami tertibkan,” papar Sudarsana sebagaimana dikutip melalui Kabag Humas Pemkot Denpasar, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar untuk menjaga keindahan kota.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Raya Kuningan: Hari Penyucian Diri Bagi Umat Hindu
Penertiban ini akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.
Penulis: Putu Prima Cahyadi
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement