Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Hari Ini, Ambara Putra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI

                  Hari Ini, Ambara Putra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Denpasar -

                  Karier I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI dari Bali periode 2019-2024 resmi berakhir hari ini. Posisinya akan digantikan oleh Gede Ngurah Ambara Putra.

                  Mulai hari ini, Kamis (28/3/2024), AWK tak lagi berstatus sebagai anggota DPD RI dan akan digantikan Ambara Putra yang pada Pemilu DPD RI Dapil Bali pada 2019 lalu menempati urutan kelima.

                  Saat itu, mantan caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut memperoleh 120.428 suara.

                  Penggantian AWK itu disampaikan secara resmi kepada anggota DPD RI se-Indonesia melalui surat bernomor PM.001/124/DPDRI/III/2024 perihal undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI.

                  Surat tersebut juga telah ditandatangani atas nama pimpinan DPD RI, Sekretaris Jenderal, Dr. Rahman Hadi, M.Si di Jakarta, 27 Maret 2024.

                  Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.

                  Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

                  Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024 dan telah dibubuhi tanda tangan Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

                  "Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," tulis surat Keppres tersebut beberapa waktu lalu.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: